Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Sah
00:00
Praperadilan Ditolak, Kubu Gus Muhdlor Siapkan Pembelaan di Sidang Kasus Korupsi
01:47
Video Selanjutnya dalam detik
Praperadilan Ditolak, Kubu Gus Muhdlor Siapkan Pembelaan di Sidang Kasus Korupsi
Lanjutkan

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Sah

5 Juni 2024, 15:04 WIB

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Radityo Baskoro menolak permohonan praperadilan Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.

Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk melawan KPK terkait penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.

Pengajuan praperadilan teregistrasi dengan nomor perkara 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi yang diajukan termohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon," kata Radityo di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).

Menurut Radityo, tindakan KPK selaku termohon yang menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.

Hakim juga menilai bahwa penahanan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sah menurut hukum.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis Naskah: Zintan Prihatini

Video Jurnalis: Zintan Prihatini

Video Editor: Zintan Prihatini

Produser: Nursita Sari


#GusMuhdlor #KPK #BupatiSidoarjokorupsi #AhmadMuhdlor #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke