Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Sah

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Radityo Baskoro menolak permohonan praperadilan Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.

Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk melawan KPK terkait penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.

Pengajuan praperadilan teregistrasi dengan nomor perkara 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi yang diajukan termohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon," kata Radityo di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).

Menurut Radityo, tindakan KPK selaku termohon yang menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.

Hakim juga menilai bahwa penahanan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sah menurut hukum.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis Naskah: Zintan Prihatini

Video Jurnalis: Zintan Prihatini

Video Editor: Zintan Prihatini

Produser: Nursita Sari


#GusMuhdlor #KPK #BupatiSidoarjokorupsi #AhmadMuhdlor #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com