Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ajukan Lagi Praperadilan Lawan KPK, Kubu Gus Muhdlor Singgung Penetapan Tersangka yang Tak Sah
00:00
Praperadilan Ditolak, Kubu Gus Muhdlor Siapkan Pembelaan di Sidang Kasus Korupsi
01:47
Video Selanjutnya dalam detik
Praperadilan Ditolak, Kubu Gus Muhdlor Siapkan Pembelaan di Sidang Kasus Korupsi
Lanjutkan

Ajukan Lagi Praperadilan Lawan KPK, Kubu Gus Muhdlor Singgung Penetapan Tersangka yang Tak Sah

28 Mei 2024, 13:32 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Bupati nonaktif Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Selasa (28/5/2014).


Gugatan kembali diajukan Gus Muhdlor untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan dirinya sebagai tersangka, dengan dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.


Sebelumnya, tim hukum Gus Muhdlor sempat menarik gugatan Nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 22 April 2024.


Kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut, gugatan praperadilan diajukan lagi dengan melengkapi fakta baru soal penahanan kliennya.


"Terkait alasan permohonan kita di mana ada dua alasan pokok. Pertama adalah penetapan tersangka itu tidak sah karena tidak memenuhi minimal cukup dua alat bukti dan juga ada terkait barang bukti," ujar Mustofa di PN Jakarta Selatan.


"Ketiga terkait dengan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka, keempat yaitu penahanan karena otomatis penetapan tersangka tidak sah maka harusnya penahanan itu kami juga memohonkan agar itu tidak sah," imbuh dia.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini!


Penulis Naskah: Zintan Prihatini

Video Jurnalis: Zintan Prihatini

Video Editor: Zintan Prihatini

Produser: Bagus Santosa


#GusMuhdlor #KPK #BupatiSidoarjokorupsi #AhmadMuhdlor #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke