Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini resmi memiliki kewenangan, dalam membatasi usia dan jumlah kendaraan bermotor pribadi di wilayah Jakarta. Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 24 ayat 2 tentang Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, khususnya Nomor 2 Tahun 2024, yang disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 25 April 2024 kemarin.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/BsIki6xYS_I
- https://youtu.be/XblX1qIKJDY
- https://youtu.be/uJXzhUBK2MU
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
#PresidenJokowi #PresidenJokoWidodo #JokoWidodo #BasukiTjahjaPurnama #AniesBaswedan #Ahok #PembatasanKendaraan #PembatasanUsiaKendaraan #CagubJakarta #GubernurJakarta #KemacetanJakarta #BatasUsiaKendaraan #AliSadikin #OtomotifIndonesia #KGNow #KompasOtomotif #Kompascom #JernihMemilih