Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi di Polri, Apa Tugasnya?
00:00
Jokowi Hanya Anggota saat Dipecat PDI-P, Noel Joman: Harusnya Pejabat-pejabat
02:57
Video Selanjutnya dalam detik
Jokowi Hanya Anggota saat Dipecat PDI-P, Noel Joman: Harusnya Pejabat-pejabat
Lanjutkan

Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi di Polri, Apa Tugasnya?

18 Oktober 2024, 09:46 WIB
Presiden Joko Widodo baru saja membentuk korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pembentukan korps ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diteken Jokowi pada Selasa (15/10/2024).

Lalu apa saja tugas dari korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: Frequency - Silent Partner

#Jokowi #Polri #KorpsPemberantasanKorupsiPolri #Korupsi #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke