Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Lama, Wacana Pembatasan Usia Kendaraan Bergulir sejak 2015

otomotif
10 Mei 2024, 05:16 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini resmi memiliki kewenangan, dalam membatasi usia dan jumlah kendaraan bermotor pribadi di wilayah Jakarta. Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 24 ayat 2 tentang Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, khususnya Nomor 2 Tahun 2024, yang disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 25 April 2024 kemarin.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/BsIki6xYS_I


- https://youtu.be/XblX1qIKJDY


- https://youtu.be/uJXzhUBK2MU


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


#PresidenJokowi #PresidenJokoWidodo #JokoWidodo #BasukiTjahjaPurnama #AniesBaswedan #Ahok #PembatasanKendaraan #PembatasanUsiaKendaraan #CagubJakarta #GubernurJakarta #KemacetanJakarta #BatasUsiaKendaraan #AliSadikin #OtomotifIndonesia #KGNow #KompasOtomotif #Kompascom #JernihMemilih

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi