Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Cerita Lama, Wacana Pembatasan Usia Kendaraan Bergulir sejak 2015

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini resmi memiliki kewenangan, dalam membatasi usia dan jumlah kendaraan bermotor pribadi di wilayah Jakarta. Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 24 ayat 2 tentang Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, khususnya Nomor 2 Tahun 2024, yang disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 25 April 2024 kemarin.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/BsIki6xYS_I


- https://youtu.be/XblX1qIKJDY


- https://youtu.be/uJXzhUBK2MU


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


#PresidenJokowi #PresidenJokoWidodo #JokoWidodo #BasukiTjahjaPurnama #AniesBaswedan #Ahok #PembatasanKendaraan #PembatasanUsiaKendaraan #CagubJakarta #GubernurJakarta #KemacetanJakarta #BatasUsiaKendaraan #AliSadikin #OtomotifIndonesia #KGNow #KompasOtomotif #Kompascom #JernihMemilih

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com