Siti mengatakan, kasus yang bentuknya kekerasan terhadap perempuan terlebih kekerasan seksual harus diselesaikan secara pidana.
"Kalau kita lihat semangat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual yaitu harus diselesaikan melalui sistem peradilan pidana," ucap Siti di Kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (21/4/2024).
Simak video selengkapnya berikut ini.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Adisty Safitri
#JernihMemilih #KPU #HasyimAsyari #Asusila