Tudingan Ketua KPU Lakukan Asusila, Komnas Perempuan: Penyelesaian di Peradilan Pidana
Kompas
Kompas.com - 21/04/2024, 11:08 WIB
Anggota Komisi Nasional Perempuan Siti Aminah merespons soal dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada salah satu PPLN yang bertugas di Eropa.
Siti mengatakan, kasus yang bentuknya kekerasan terhadap perempuan terlebih kekerasan seksual harus diselesaikan secara pidana.
"Kalau kita lihat semangat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual yaitu harus diselesaikan melalui sistem peradilan pidana," ucap Siti di Kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (21/4/2024).
Simak video selengkapnya berikut ini.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan Penulis Naskah: Firda Rahmawan Video Editor: Firda Rahmawan Produser: Adisty Safitri
Siti mengatakan, kasus yang bentuknya kekerasan terhadap perempuan terlebih kekerasan seksual harus diselesaikan secara pidana.
"Kalau kita lihat semangat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual yaitu harus diselesaikan melalui sistem peradilan pidana," ucap Siti di Kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (21/4/2024).
Simak video selengkapnya berikut ini.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Adisty Safitri
#JernihMemilih #KPU #HasyimAsyari #Asusila