Tim hukum pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan, selama proses sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak mau membahas soal penghitungan suara, melainkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh kubu 02.
"Sesungguhnya menurut hukum acara, yang harus dipersoalkan itu adalah berapa suara yang diperoleh kubu 03 maupun 01 dan mana suara dari KPU yang sebetulnya penghitungannya itu tidak benar? Kita melihat perjalanan perkara ini ternyata pihak pemohon 01 dan 03 tidak mau masuk ke arena ini," kata Otto.
Otto pun meminta agar majelis hakim MK harus memeriksa terkait perolehan suara yang diperoleh oleh masing-masing paslon, bukan mengenai soal kecurangan pemilu.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Abba Gabrillin
Musik: Nine Lives-Unicorn Heads
#PrabowoGibran #SengketaPilpres2024 #MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan