Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Dinilai Hilangkan Suara Rakyat

news
6 Maret 2024, 12:00 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan mengabulkan sebagian gugatan terkait ambang batas parlemen 4 persen yang diajukan oleh Perludem.


Sebelumnya, Perludem menggugat ambang batas tersebut karena dinilai menghilangkan suara rakyat yang tidak terkonversi jadi kursi di DPR. Selain itu, menurut Perludem tak ada alasan rasional penentuan angka ambang batas 4 persen. 


Kreatif: Anasthasya

Produser: Ivany Atina Arbi


- #DPR #Pileg2024

Jelajahi Tentang
TAG:

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi