Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Dinilai Hilangkan Suara Rakyat

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan mengabulkan sebagian gugatan terkait ambang batas parlemen 4 persen yang diajukan oleh Perludem.


Sebelumnya, Perludem menggugat ambang batas tersebut karena dinilai menghilangkan suara rakyat yang tidak terkonversi jadi kursi di DPR. Selain itu, menurut Perludem tak ada alasan rasional penentuan angka ambang batas 4 persen. 


Kreatif: Anasthasya

Produser: Ivany Atina Arbi


- #DPR #Pileg2024

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com