Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang dari Wilmar Group berinisial MSY sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Selasa (15/4/2025).Adapun MSY merupakan Social Security Legal Wilmar Group.Menurut Qohar, MSY menyiapkan uang Rp 60 miliar untuk diserahkan pada hakim.Simak kronologinya dalam video berikut ini.Video jurnalis: Dzaky NurcahyoProduser: Abba Gabrillin#hukum #korupsi #kejagung ##vjlab