Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap motor Royal Enfield yang disita dari eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) tak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).Adapun, data menunjukkan Ridwan Kamil terakhir kali melaporkan aset miliknya pada tahun 2023.Selain itu, Tessa juga mengatakan bahwa surat tanda kepemilikan kendaraan itu juga bukan mengatasnamakan Ridwan Kamil.Sebelumnya, KPK menyita motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil setelah menggeledah rumahnya di Bandung pada 10 Maret 2025 lalu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.Video Jurnalis: Xena OliviaPenulis Naskah: Xena OliviaProduser: Adil PradiptaVideo Editor: Xena Olivia#news #ridwankamil #kasusbjb ##vjlab