Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 terkait dengan tunjangan kinerja (tukin) untuk para dosen aparatur sipil negara (ASN) resmi disahkan.Kini, dosen akan menerima tunjangan kerja sesuai janji pemerintah.Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyebut, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong reformasi birokrasi."Ini juga bentuk nyata pemerintah terhadap peran sentral dosen sebagai pendidik, peneliti, dan pengabdi bagi masyarakat," kata Brian saat konferensi pers, Selasa (15/4/2025).Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. Video Jurnalis: Rizky SyahrialPenulis Naskah: Rizky SyahrialVideo Editor: Rizky SyahrialProduser: Nursita Sari#politik #pemerintah #TukinDosenASN #TunjanganKinerjaDosen ##vjlab