Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, karena menjadi tersangka kasus suap ekspor minyak crude palm oil (CPO).Tak hanya Arif, MA juga memberhentikan hakim lain yang juga tersandung kasus, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai Hakim PN Jakarta Pusat, serta Djuyamto selaku Hakim PN Jakarta Selatan."Hakim dan panitera yang telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," kata Yanto saat konferensi pers, Senin (14/4/2025).Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. Video Jurnalis: Rizky SyahrialPenulis Naskah: Rizky SyahrialVideo Editor: Rizky SyahrialProduser: Abba Gabrillin #korupsi #suap #ketuapnjaksel #mahkamahagung ##vjlab