Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, memberikan keterangan seusai menjalani sidang pemanggilan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (17/4/2025).Ini yang pertama, masih belajar sebagai terdakwa, kata Hasto seraya tertawa.Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.Sementara, pada dakwaan kedua ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.Penulis: Ahmad ZilkyVideo Jurnalis: Ahmad ZilkyPenulis Naskah: Ahmad ZilkyProduser: Nursita SariVideo Editor: Ahmad Zilky#hukum #korupsi #SidangHasto #HastoKristiyanto #GanjarHadiriSidangHasto ##vjlab