Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, memberikan pernyataan bahwa belum ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.Berdasarkan hasil diskusi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Bareskrim mengungkapkan kerugian yang ditemukan penyidik sejauh ini adalah kerugian yang dirasakan oleh para nelayan yang tidak bisa melaut karena pagar laut.Mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara, ujar Djuhandhani. Kemudian dalam kasus Desa Kohod sudah turun sprindik dan fakta yang dominan adalah pemalsuan dokumen.Sehingga fakta yang dominan adalah pemalsuan dokumen dan penyidik berkeyakinan bukan tindak pidana korupsi, ujar Djuhandhani.Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini!Penulis: Siti Laela MalhikmahVideo Jurnalis: Siti Laela MalhikmahProduser: Adil PradiptaVideo Editor: Siti Laela Malhikmah#News #PagarLaut #Bareskrim ##vjlab