Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa Kepala Desa Segarajaya berinisial AR menjual tanah di laut dalam kasus pagar laut Bekasi."AR, Kepala Desa Segarajaya sejak tahun 2023 sampai sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara YS dan BL," ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Kamis (10/4/2025).Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pagar laut Bekasi.Sembilan tersangka tersebut berinisial MS, AR, GM, Y, S, AP, GG, MJ, dan HS.AR alias Abdul Rosid merupakan Kades Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi, sejak 2023.Sementara itu, MS merupakan eks Kades Segarajaya, sedangkan beberapa orang lainnya juga perangkat desa tersebut.Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.Penulis: Ahmad ZilkyVideo Jurnalis: Ahmad ZilkyPenulis Naskah: Ahmad ZilkyProduser: Nursita SariVideo Editor: Ahmad Zilky#hukum #kriminal #PagarLautBekasi #KadesSegarajayaTersangkaPagarLaut ##vjlab