Peserta yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan yang resign atau mengundurkan diri dari pekerjaannya dapat mengajukan pencairan untuk jenis klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, klaim tersebut tidak bisa langsung dicairkan begitu saja.Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim oleh peserta yang resign atau mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.Ada beberapa syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat mengajukan pencairan saldo BPJS dengan melampirkan dokumen seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, buku tabungan, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan NPWP (jika ada).Apabila seluruh persyaratan telah dipersiapkan, maka bisa langsung mengurus pencairannya. Mencairkan klaim JHT setelah resign dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat ataupun secara online melalui Lapak Asik.Simak berita selengkapnya dalam video berikut!Penulis : Muhammad Zaenuddin, Nur Rohmi AidaPenulis Naskah: Rizkia ShindyNarator: Rizkia ShindyVideo Editor: Maria Utari DewiProduser: Rizal Setyo NugrohoMusik: Dream It - TrackTribe#Ekonomi #Tips #BPJSKetenagakerjaan #Resign #JHT
Artikel Terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/10/02/110000265/cara-mencairkan-saldo-jht-bpjs-ketenagakerjaan-secara-online-dan-offlinehttps://www.kompas.com/tren/read/2023/04/20/123000765/4-cara-mencairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-setelah-resign-kerja