Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign Kerja
Kompas
Kompas.com - 04/04/2025, 20:12 WIB
Peserta yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan yang resign atau mengundurkan diri dari pekerjaannya dapat mengajukan pencairan untuk jenis klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, klaim tersebut tidak bisa langsung dicairkan begitu saja.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim oleh peserta yang resign atau mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Ada beberapa syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat mengajukan pencairan saldo BPJS dengan melampirkan dokumen seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, buku tabungan, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan NPWP (jika ada).
Apabila seluruh persyaratan telah dipersiapkan, maka bisa langsung mengurus pencairannya. Mencairkan klaim JHT setelah resign dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat ataupun secara online melalui Lapak Asik.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Muhammad Zaenuddin, Nur Rohmi Aida Penulis Naskah: Rizkia Shindy Narator: Rizkia Shindy Video Editor: Maria Utari Dewi Produser: Rizal Setyo Nugroho
Peserta yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan yang resign atau mengundurkan diri dari pekerjaannya dapat mengajukan pencairan untuk jenis klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, klaim tersebut tidak bisa langsung dicairkan begitu saja.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim oleh peserta yang resign atau mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Ada beberapa syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat mengajukan pencairan saldo BPJS dengan melampirkan dokumen seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, buku tabungan, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan NPWP (jika ada).
Apabila seluruh persyaratan telah dipersiapkan, maka bisa langsung mengurus pencairannya. Mencairkan klaim JHT setelah resign dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat ataupun secara online melalui Lapak Asik.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Muhammad Zaenuddin, Nur Rohmi Aida
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Rizal Setyo Nugroho
Musik: Dream It - TrackTribe
#Ekonomi #Tips #BPJSKetenagakerjaan #Resign #JHT
Artikel Terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/10/02/110000265/cara-mencairkan-saldo-jht-bpjs-ketenagakerjaan-secara-online-dan-offline
https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/20/123000765/4-cara-mencairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-setelah-resign-kerja