Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign Kerja

Peserta yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan yang resign atau mengundurkan diri dari pekerjaannya dapat mengajukan pencairan untuk jenis klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, klaim tersebut tidak bisa langsung dicairkan begitu saja.

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim oleh peserta yang resign atau mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Ada beberapa syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat mengajukan pencairan saldo BPJS dengan melampirkan dokumen seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, buku tabungan, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan NPWP (jika ada).

Apabila seluruh persyaratan telah dipersiapkan, maka bisa langsung mengurus pencairannya. Mencairkan klaim JHT setelah resign dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat ataupun secara online melalui Lapak Asik.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Muhammad Zaenuddin, Nur Rohmi Aida
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Rizal Setyo Nugroho

Musik: Dream It - TrackTribe

#Ekonomi #Tips #BPJSKetenagakerjaan #Resign #JHT

Artikel Terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/10/02/110000265/cara-mencairkan-saldo-jht-bpjs-ketenagakerjaan-secara-online-dan-offline

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/20/123000765/4-cara-mencairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-setelah-resign-kerja

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau