Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto meminta dibebaskan dari segala dakwaan dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.Hal itu ia sampaikan saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Cempakah Putih, Jakarta Pusat."Oleh karena itu, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum," kata Hasto, Jumat (21/3/2025).Simak videonya berikut ini.Video Jurnalis: Dimas Nanda KrisnaPenulis Naskah: Dimas Nanda KrisnaVideo Editor: Dimas Nanda KrisnaProduser: Nursita Sari#hukum #korupsi #HastoKristiyanto #EksepsiHasto #JokoWidodo #KPK #Korupsi ##VJLab