Pemerintah memastikan bahwa perusahaan atau aplikator harus memberikan tunjangan hari raya (THR) berupa bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.THR diberikan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan pengemudi ojol selama 12 bulan terakhir.THR diberikan oleh perusahaan aplikasi, seperti Gojek, Grab, dan Maxim, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan dan kinerja mitra selama setahun terakhir.Ada pula sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengemudi ojol untuk mendapatkan THR ini.Lantas apa kata pengemudi ojol terkait kebijakan ini?Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. Video Jurnalis: Rizky SyahrialPenulis Naskah: Rizky SyahrialVideo Editor: Rizky SyahrialProduser: Nursita Sari #politik #pemerintah #BonusHariRayaOjol #THRuntukOjol #PengemudiOjol ##vjlab