Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Respons Pengemudi Ojol soal THR 20 Persen dari Perusahaan

Pemerintah memastikan bahwa perusahaan atau aplikator harus memberikan tunjangan hari raya (THR) berupa bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.


THR diberikan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan pengemudi ojol selama 12 bulan terakhir.


THR diberikan oleh perusahaan aplikasi, seperti Gojek, Grab, dan Maxim, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan dan kinerja mitra selama setahun terakhir.


Ada pula sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengemudi ojol untuk mendapatkan THR ini.


Lantas apa kata pengemudi ojol terkait kebijakan ini?


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 



Video Jurnalis: Rizky Syahrial

Penulis Naskah: Rizky Syahrial

Video Editor: Rizky Syahrial

Produser: Nursita Sari 


#politik #pemerintah #BonusHariRayaOjol #THRuntukOjol #PengemudiOjol ##vjlab  

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau