Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pengemudi ojek online masuk kriteria penerima subsidi bahan bakar minyak (BBM). Menurut Bahlil, ojek online masuk kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan layak mendapat subsidi BBM. "(Ojek online) masuk ke UMKM, tinggal kita akan ngecek mereka, karena mereka kan pelat hitam ya. Jadi nanti kita akan buat sedemikian rupalah agar mereka juga harus bisa kita perhatikan," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). Nah, bagaimana reaksi para pengemudi ojek online terkait kebijakan tersebut? Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. Penulis: Fika Nurul Ulya Video Jurnalis: Talitha Yumnaa Penulis Naskah: Talitha YumnaaVideo Editor: Talitha YumnaaProduser: Dandy Bayu Bramasta Musik: The Expanse - Marshall Watson Music #SubsidiBBM #OjekOnline #JernihkanHarapan