Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Kompas
Kompas.com - 14/11/2022, 20:04 WIB
Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).
Rahman menjelaskan, putusan sudah berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan surat-surat yang berkaitan dengan kasus perkara ini.
Selain itu, putusan juga ditetapkan berdasarkan hasil mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait; serta penjelasan, bukti-bukti, dan tuntutan pidana ataupun perdata terhadap terdakwa.
Majelis hakim pun tidak luput mempertimbangkan paparan penasihat hukum terdakwa dan argumen terdakwa pribadi dalam persidangan.
Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).
Rahman menjelaskan, putusan sudah berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan surat-surat yang berkaitan dengan kasus perkara ini.
Selain itu, putusan juga ditetapkan berdasarkan hasil mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait; serta penjelasan, bukti-bukti, dan tuntutan pidana ataupun perdata terhadap terdakwa.
Majelis hakim pun tidak luput mempertimbangkan paparan penasihat hukum terdakwa dan argumen terdakwa pribadi dalam persidangan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Sherly Puspita
Musik: Robots and Aliens-Joel Cummins
#IndraKenz #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan