Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).

Rahman menjelaskan, putusan sudah berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan surat-surat yang berkaitan dengan kasus perkara ini.

Selain itu, putusan juga ditetapkan berdasarkan hasil mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait; serta penjelasan, bukti-bukti, dan tuntutan pidana ataupun perdata terhadap terdakwa.

Majelis hakim pun tidak luput mempertimbangkan paparan penasihat hukum terdakwa dan argumen terdakwa pribadi dalam persidangan.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Sherly Puspita

Musik: Robots and Aliens-Joel Cummins


#IndraKenz #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com