Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sebut Gibran Harus Izin Jokowi Jika Ingin Maju Cawapres, Kenapa?

news
16 Oktober 2023, 21:56 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa kepala daerah aktif yang ingin maju sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden.


Hal itu menanggapi dikabulkannnya gugatan uji materi syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) oleh Mahkamah Konstitusi.


Keputusan itu merujuk pada ketentuan Pasal 171 Ayat 1 dan 4 UU 7 Tahun 2017 yang berbunyi "Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur wakil gubernur bupati wakil bupati wali kota dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebagai capres cawpares harus meminta izin kepada presiden" .


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Okky Mahdi Yasser


#Prabowo #Jokowi #Gibran #MK #KPU #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi