Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPU Sebut Gibran Harus Izin Jokowi Jika Ingin Maju Cawapres, Kenapa?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa kepala daerah aktif yang ingin maju sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden.


Hal itu menanggapi dikabulkannnya gugatan uji materi syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) oleh Mahkamah Konstitusi.


Keputusan itu merujuk pada ketentuan Pasal 171 Ayat 1 dan 4 UU 7 Tahun 2017 yang berbunyi "Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur wakil gubernur bupati wakil bupati wali kota dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebagai capres cawpares harus meminta izin kepada presiden" .


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Okky Mahdi Yasser


#Prabowo #Jokowi #Gibran #MK #KPU #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com