Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bakal Pindahkan Lukas Enembe Imbas Kebiasaan Jorok di Rutan

finansial
7 Agustus 2023, 19:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan pihak rumah tahanan (rutan) KPK untuk menindaklanjuti surat pernyataan bersama dari 20 penghuni rutan Merah Putih KPK, yang mengeluhkan tingkah laku "jorok" Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. 


"Ada pembahasan-pembahasan terkait rencana nanti seperti apa yang akan bisa dilakukan, artinya kami mengutamakan kenyamanan dari semua tahanan," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Senin (7/8/2023). 


Diketahui, surat yang ditandatangani oleh 20 tahanan itu pada pokoknya mengeluhkan kebiasaan Lukas yang tidak menjaga kebersihan dirinya.  


Para mengeluhkan tabiat Lukas Enembe yang mengompol hingga meludah di berbagai tempat.


Keluhan mereka dituangkan dalam surat bersama yang melampirkan tanda tangan 20 tahanan, termasuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.


Dalam surat, mereka mengungkapkan kondisi Lukas yang tidak higienis.


Di antaranya, kencing di celana di tempat tidur dan kursi ruang bersama, meludah ke lantai maupun tempat lain di mana dia berada. 


Ia juga disebut tak pernah membersihkan diri setelah buang air besar hingga tidur di atas kasur yang sudah berbau pesing karena tidak diganti.


Menurut terdakwa dugaan suap pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101 John Irfan Kenway, para tahanan sudah pusing oleh persoalan mereka masing-masing sehingga tidak bisa terus membantu Lukas membersihkan diri dan kamarnya. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Okky Mahdi Yasser 


#LukasEnembe #KPK #JernihkanHarapan 

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi