Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat pernyataan soal telah ditetapkannya dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Sebelumnya, pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (16/12/2024) malam.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, surat perintah penyidikan untuk kasus tersebut masih bersifat umum, sehingga belum ada tersangkanya.
Tessa menyebut, kemungkinan Rudi salah mengingat kasus, sehingga terlontar pernyataan soal sudah ada dua tersangka.
"Kaitannya dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Deputi, kemungkinan beliau salah melihat atau mengingat perkara yang lain, jadi ada miss di situ, sehingga disebut sudah ada tersangka. Bahwa sampai dengan saat ini surat perintah penyidikannya tidak menyebut nama tersangka. Jadi saya pertegas di situ," kata Tessa, Kamis (19/12/2024).
Jubir KPK itu mengatakan, penyidik KPK saat ini masih menganalisis dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan saat penggeledahan di Kantor BI pada Senin (16/12/2024) malam.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa, Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Abba Gabrillin
Musik: Follow That Car - Global Genius
#JernihkanHarapan