PT Bali Towerindo merespons terkait bantuan Rp 2 miliar yang sempat diberikan kepada korban jeratan kabel fiber optik, Sultan Rifat Arifin namun ditolak, Kamis (3/8/2023).
Kuasa hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya memberikan Rp 2 miliar sebagai bentuk bantuan kemanusiaan, serta berjanji akan menanggung seluruh biaya perawatan Sultan jika keluarga merinci apa saja perawatannya.
Lebih lanjut, Maqdir mengatakan awalnya keluarga menyetujui dengan bantuan tersebut. Namun, pada pertemuan selanjutnya, keluarga justru meminta uang Rp 10 miliar serta tak menyanggupi untuk merinci biaya perawatan tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Okky Mahdi Yasser
#balitower #jernihmemilih #JernihkanHarapan