PDI Perjuangan (PDI-P) menegaskan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen sudah termaktub dalam usulan revisi Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang dilayangkan pemerintahan Joko Widodo ke DPR RI. Hal ini dikatakan oleh Dolfie kepada Kompas.com, Minggu (22/12/2024).
Sebagai informasi, RUU KUP belakangan berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari fraksi PDI-P, Dolfie Othniel Frederic Palit, saat itu menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU HPP.
Dolfie mengakui, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen mulai 2025 memang merupakan amanat dari UU HPP. Namun, ia menegaskan, Presiden RI Prabowo Subianto sebetulnya dimungkinkan untuk menetapkan tarif PPN, bahkan lebih rendah dari 11 persen.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Vitorio Mantalean, Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik: Haunted Forest - TrackTribe
#PDIP #Jokowi #Gerindra #PPN12Persen #JernihkanHarapan
Artikel Terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/12/22/12150341/disindir-gerindra-soal-ketua-panja-ppn-12-persen-pdi-p-ruu-inisiatif-jokowi