Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata atas dugaan tindakan di luar prosedur terkait dengan penetapan tersangka dalam OTT di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Kuasa Hukum MAKI Kurniawan Adinugroho mengatakan, ada dua poin yang mereka laporkan. Pertama, mengenai penetapan tersangka padahal belum ada surat perintah penyidikan, Kedua, MAKI menilai KPK harusnya berkoordinasi membuat tim koneksitas sebelum Marsdya ditetapkan tersangka.
*Yang dilakukan oleh Pak Alexander Marwata itu kami anggap telah melanggar kode etik di KPK," tegas Kurniawan saat dijumpai di Gedung ACLC KPK, Rabu (2/8/2023).
Lebih lanjut, MAKI mengatakan, soal kemudian bentuk sanksinya apakah itu berbentuk pemberhentian atau lainnya, tetapi yang jelas Dewas dinilai harus diberikan sanksi.
"Untuk saat ini kami fokus pada pimpinan karena dia pimpinan, jadi apapun kesalahan anak buah itu menjadi tanggung jawab (pimpinan), seharusnya seperti itu tidak bisa kemudian melempar ke anak buah lagi," lanjutnya.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#OTTKPK #Basarnas #MAKI #JernihkanHarapan