"Jumlah pengendara yang kena tilang karena melanggar lalu lintas ada 18.536," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya (26/7/2023). Trunoyudo mengatakan, pelanggaran paling banyak ditemukan adalah pengendara yang melawan arus ada 5.473 pengendara motor.
Kemudian, pengendara yang tidak menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) ada sekitar 5.324 pelanggar. Sementara itu, pelanggaran pada kendaraan roda empat terbanyak, yaitu tidak memakai sabuk pengaman dan melanggar bahu jalan.
"Pengendara roda empat tidak menggunakan safety belt sebanyak 3.281 pelanggaran, dan pengendara roda empat melanggar marka atau bahu jalan ada 2.975 pelanggaran," ucap Trunoyudo.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Dio Dananjaya
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Video Editor: Rizkia Shindy
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik: Storm Time-Muciojad
#OperasiPatuhJaya2023 #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/26/152100615/ini-pelanggaran-terbanyak-selama-operasi-patuh-jaya-2023