Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panji Gumilang Diduga Lakukan Pencucian Uang, PPATK Blokir 145 Rekening

hukum&politik
11 Juli 2023, 18:09 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dana terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Mahfud menyatakan, Panji Gumilang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pihaknya telah melaporkan ke Bareskrim Polri.


Berdasarkan hasil penelusuran, PPATK memblokir 145 rekening milik Panji Gumilang yang terkait dengan kegiatan Ponpes Al-Zaytun.


"Kami sudah sampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK memiliki kaitan dengan Pondok Pesantren atau kegiatan Al-Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," ucap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).




Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Rakhmat Nur Hakim



#JernihkanHarapan #TPPU #MahfudMD #AlZaytun #PanjiGumilang 

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi