Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Panji Gumilang Diduga Lakukan Pencucian Uang, PPATK Blokir 145 Rekening

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dana terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Mahfud menyatakan, Panji Gumilang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pihaknya telah melaporkan ke Bareskrim Polri.


Berdasarkan hasil penelusuran, PPATK memblokir 145 rekening milik Panji Gumilang yang terkait dengan kegiatan Ponpes Al-Zaytun.


"Kami sudah sampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK memiliki kaitan dengan Pondok Pesantren atau kegiatan Al-Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," ucap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).




Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Rakhmat Nur Hakim



#JernihkanHarapan #TPPU #MahfudMD #AlZaytun #PanjiGumilang 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau