Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Jaksa pun meminta agar sidang ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi untuk membuktikan dakwaan bahwa Plate dkk telah merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam kasus tersebut.
Menurut jaksa, eksepsi Plate telah masuk ke dalam pokok perkara dan surat dakwaan telah sesuai dengan aturan hukum.
Hal itu disampaikan jaksa saat menanggapi eksepsi Plate dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Beyond-Patrick Patrikios
#JernihkanHarapan #JohnnyPlate #KasusKorupsiBTSKominfo