Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS Kominfo.


Jaksa pun meminta agar sidang ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi untuk membuktikan dakwaan bahwa Plate dkk telah merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam kasus tersebut.


Menurut jaksa, eksepsi Plate telah masuk ke dalam pokok perkara dan surat dakwaan telah sesuai dengan aturan hukum. 


Hal itu disampaikan jaksa saat menanggapi eksepsi Plate dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Produser: Okky Mahdi Yasser

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Beyond-Patrick Patrikios


#JernihkanHarapan #JohnnyPlate #KasusKorupsiBTSKominfo

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau