Ketua KPK, Firli Bahuri membebastugaskan Endar Priantoro dari tugas sehari-harinya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Dalam surat perintah untuk Endar, tertulis bahwa Endar mengikuti sekolah di Lembaga Kesehatan Nasional (Lemhanas).
Sementara itu, Endar pun membenarkan dirinya tengah menempuh sekolah di Lemhanas.
Ia mengaku akan membagi waktu dengan tugasnya di KPK.
Sebelumnya, Endar baru saja kembali bergabung dengan KPK usai dipecat pada akhir Maret lalu.
Namun, melalui proses administrasi, Endar dikembalikan Presiden Jokowi ke KPK.
Sekjen KPK Cahya H. Harefa kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) pada 27 Juni 2023.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL, Syakirun Ni'am
Penulis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Vortex-Loop - Gonzilla
#JernihkanHarapan #EndarPrantoro #FirliBahuri #KPK
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/06/11270521/firli-bebas-tugaskan-endar-priantoro-dari-tugas-sehari-hari-padahal-baru