Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Ditolak, Dody Prawiranegara Tetap Divonis 17 Tahun Penjara

hukum&politik
6 Juli 2023, 15:43 WIB

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.


Majelis Hakim PT DKI kemudian menguatkan putusan pidana penjara 17 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Dody.


Majelis Hakim juga memutuskan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara.


Sebelumnya, Dody Prawiranegara divonis hukuman pidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp 2 miliar oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat.


Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.


Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.


Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Produser: Okky Mahdi Yasser

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Fat Man-Yung Logos


#DodyPrawiranegara #TeddyMinahasa #JernihkanHarapan 

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi