Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Banding Ditolak, Dody Prawiranegara Tetap Divonis 17 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.


Majelis Hakim PT DKI kemudian menguatkan putusan pidana penjara 17 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Dody.


Majelis Hakim juga memutuskan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara.


Sebelumnya, Dody Prawiranegara divonis hukuman pidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp 2 miliar oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat.


Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.


Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.


Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Produser: Okky Mahdi Yasser

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Fat Man-Yung Logos


#DodyPrawiranegara #TeddyMinahasa #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau