Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
Majelis Hakim PT DKI kemudian menguatkan putusan pidana penjara 17 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Dody.
Majelis Hakim juga memutuskan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara.
Sebelumnya, Dody Prawiranegara divonis hukuman pidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp 2 miliar oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Fat Man-Yung Logos
#DodyPrawiranegara #TeddyMinahasa #JernihkanHarapan