Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya menemukan tindak pidana baru dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Djuhandani mengatakan pihaknya menemukan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE dalam kasus Panji Gumilang.
"Kasubdit 1 Pidum menemukan sebuah tindak pidana baru yang kita nyatakan baru yaitu tentang UU ITE," kata Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (6/7/2023).
Selain itu, Djuhandani mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah memeriksa empat saksi yakni mantan pengurus Ponpes Al Zaytun.
Kemudian, Dittipidum Bareskrim Polri, kata Djuhandani, tengah memeriksa 14 saksi di Indramayu, Jawa Barat.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#AlZaytun #PanjiGumilang #JernihkanHarapan