Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bareskrim Polri Temukan Tindak Pidana Baru di Kasus Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya menemukan tindak pidana baru dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.


Djuhandani mengatakan pihaknya menemukan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE dalam kasus Panji Gumilang.


"Kasubdit 1 Pidum menemukan sebuah tindak pidana baru yang kita nyatakan baru yaitu tentang UU ITE," kata Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (6/7/2023).


Selain itu, Djuhandani mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah memeriksa empat saksi yakni mantan pengurus Ponpes Al Zaytun.


Kemudian, Dittipidum Bareskrim Polri, kata Djuhandani, tengah memeriksa 14 saksi di Indramayu, Jawa Barat.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#AlZaytun #PanjiGumilang #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau