Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang senilai Rp 81,9 miliar yang disita dari Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, uang tersebut disita karena diduga menjadi bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.
"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam TPPU," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/6/2023).
Lukas Enembe awalnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.
Kemudian, dalam proses penyidikan, KPK menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU.
Lukas diduga sengaja menyembunyikan kekayaannya yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#KPK #LukasEnembe #JernihkanHarapan