Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Penampakan Uang Rp 81,9 Miliar Milik Lukas Enembe yang Disita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang senilai Rp 81,9 miliar yang disita dari Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. 


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, uang tersebut disita karena diduga menjadi bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe. 


"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam TPPU," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/6/2023). 


Lukas Enembe awalnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022. 


Kemudian, dalam proses penyidikan, KPK menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU. 


Lukas diduga sengaja menyembunyikan kekayaannya yang bersumber dari tindak pidana korupsi. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Okky Mahdi Yasser 


#KPK #LukasEnembe #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau