Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset hasil dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.
"Sejauh ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta, Yogyakarta, dan juga Manado," ungkap Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/6/2023).
Menurut informasi dari Ali, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.
Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp 150 miliar.
Awalnya, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Kemudian, KPK mengumumkan penetapan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU pada 10 Mei 2023.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Follow That Car - Global Genius
#RafaelAlun #KPK #JernihkanHarapan