Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan rumah tahanan (Rutan) KPK melibatkan pegawai dari lintas unit.
"Kami telah membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan
pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa dalam konferensi pers di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/6/2023).
Dalam kesempatan itu, Cahya juga mengajak masyarakat untuk ikut memantau proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang saat ini sedang berjalan.
Adapun, kasus ini terungkap saat Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menginformasikan bahwa ada dugaan pungli di rutan KPK.
Diduga, pungli tersebut sejauh ini telah mencapai Rp 4 miliah rupiah.
Adapun dugaan pungli itu dilakukan terhadap tahanan-tahanan KPK yang mendekam di rutan.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#KPK #RutanKPK #PungliRutanKPK #JernihkanHarapan