Tim ahli penghitung restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jopa mengatakan bahwa dari hasil yang sudah dihitung, keluarga David Ozora berhak mendapatkan Rp 120 miliar dari Mario Dandy.
Abdanev mengatakan penghitungan itu merujuk pada luka Diffuse Axonal Injury yang dialami David akibat penganiayaan oleh Mario Dandy.
Selain itu, berdasarkan riset yang dilakukan LPSK, pasien Diffuse Axonal Injury hanya 10 persen saja yang bisa sembuh.
Kemudian, kata Abdanev, pihaknya menghitung rata-rata umur orang hidup di Jakarta adalah 71 tahun. Sehingga, pihaknya menyimpulkan ada proyeksi selama 45 tahun, David akan menderita karena Diffuse Axonal Injury.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#DavidOzora #MarioDandy #JernihkanHarapan